nomor klKLU merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.Kode pelat nomor kendaraan wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Kode ini tercatat di dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, juga tercantum di pelat kendaraan