coblos4dMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui.